AMBON, 20 november 2017, telah dilaksanakan pelatihan training of trainer Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk pusat studi lingkungan hidup perguruan tinggi, yang diikuti 20 orang peserta Pusat Studi Lingkungan Hidup Perguruan Tinggi wilayah Timur, setelah di Banjarmasin, dan Medan.
Amanat UU 32/09 dan PP 46/016 yang menyebutkan bahwa suatu kewajiban pemeritah pusat/daerah dalam menyusun KLHS sebagai syarat disahkan peraturan daerah rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) daerah. Peranan perguruan tinggi sebagai tim ahli untuk mendampingi pembuatan KLHS yang bukan dipihak ketigakan seperti pembuatan dokumen Amdal.
Bertambahnya daerah yang mengikuti pilkada membutuhkan minimal ada dua KLHS yaitu RPJM dan RTRW maka peranan KLHS makin sangat dibutuhkan. Hal ini sesuai dengan MOU KLHK dan BKPSL dimana kita sebagai perguruan tinggi punya kewajiban atas pelaksanaan KLHS di daerah masing-masing. Saat ini, jumlah personil yang paham KLHS belum mencukupi. Semoga kerja sama PSLH dan wadah BKPSL makin baik dan berjalan sempurna.