Skip to content
- Sejak tahun 1979, secara bertahap telah dibentuk 50 Pusat Studi Lingkungan (PSL) di seluruh Indonesia; berdasarkan kerangka kerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup (dahulu Menteri Negara PPLH/KLH/LH).
- Tugas PSL adalah tidak saja bertindak sebagai lembaga pembantu Pemerintah Daerah dalam rangka memecahkan masalah-masalah lingkungan hidup di daerahnya, akan tetapi mendapat pula tugas dari Menteri Negara Lingkungan Hidup untuk memikirkan suatu aspek tertentu di bidang lingkungan hidup yang sejauh mungkin dikaitkan dengan Pola Ilmiah Pokok (PIP) universitas/institut yang bersangkutan.
- Landasan kerjasama antara Kementerian Lingkungan Hidup dengan PSL tersebut adalah Piagam Kerjasama Menteri Pendidikan Nasional (dahulu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) dengan Kementerian Lingkungan Hidup tentang Peningkatan Fungsi Tridarma Perguruan Tinggi di Bidang Kependidikan dan Lingkungan Hidup yang ditandatangani pada tanggal 3 Oktober 1985 (Hardjasoemantri, 1999: 444).
- Kesepakatan kerjasama antara Pusat Studi Lingkungan (PSL) dengan Kementerian Lingkungan Hidup telah diperbarui melalui Kesepakatan Baru Kerjasama Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Dampak Lingkungan dengan Pusat Studi Lingkungan di Serpong pada tanggal 15 Agustus 2001; yang merupakan kesepakatan baru yang dihasilkan melalui Lokakarya Sinergi Program dan Kegiatan BAPEDAL/Kantor MenLH dengan PSL dalam Mendukung Pengelolaan Lingkungan Hidup di Era Otonomi Daerah di Serpong pada tanggal 14-15 Agustus 2001.
- Dalam Konferensi VI PSL seluruh Indonesia yang diadakan di Jakarta pada tanggal 15-17 Oktober 1985, telah diputuskan pembentukan suatu badan kerjasama PSL yang merupakan organisasi jaringan kerjasama antara PSL. Badan Kerjasama Pusat Studi Lingkungan (BKPSL) didirikan pada tanggal 17 Oktober 1985. Sekretariat Eksekutif adalah Pusat Penelitian Sumberdaya Manusia dan Lingkungan Universitas Indonesia (PPSML-UI) (Hardjasoemantri, 1999: 448).
- BKPSL sebagai sebuah jaringan kerjasama diketuai oleh salah satu Kepala PSL anggota BKSPL secara bergiliran berdasarkan kesepakatan bersama yang dihasilkan dari Konferensi BKPSL, yang mempunyai tugas antara lain menyelenggarakan Konferensi BKPSL selanjutnya (sebagai tuan rumah).
- BKPSL menerbitkan Jurnal Lingkungan dan Pembangunan yang merupakan tugas PPSML sebagai Komisi Kerja Publikasi dan Informasi untuk menerbitkannnya. Jurnal Lingkungan & Pembangunan (Jurnal L & P) terakreditasi oleh Ditjen Dikti Depdiknas sejak tahun 1997 sebagai jurnal ilmiah yang diutamakan untuk menerbitkan hasil penelitian staf PSL di seluruh Indonesia.
- Tugas beberapa PSL dari Kementerian Lingkungan Hidup adalah menyelenggarakan Kursus/Pelatihan tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pada tingkatan Dasar-dasar (AMDAL A), Penyusun (AMDAL B) (Hardjasoemantri, 1999: 237, 444); dan Penilai (AMDAL C). Selain pelatihan AMDAL, berbagai pelatihan mengenai pengelolaan lingkungan lainnya, seperti Audit Lingkungan, Pengelolaan Lingkungan Terpadu.
- Pelatihan AMDAL berdasarkan surat edaran Deputi Bidang Pengembangan BAPEDAL No. B-573/II/1991, B-1875/II/08/1992 & B-0790/II/03/1995 tentang Pelaksanaan Kursus AMDAL dan diperbarui dengan surat edaran Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL) No. B-2847/KA/12/2000 tentang Pelaksanaan Kursus AMDAL dengan tembusan kepada (1) Menteri Dalam Negeri, (2) Para Gubernur, (3) Para Bupati/Walikota, (4) Para Rektor Universitas/Perguruan Tinggi, (5) Para Kepala Bapedalda Propinsi, (6) Para Kepala Bapedalda Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia bahwa penyelenggara Kursus AMDAL adalah Pusat Studi Lingkungan (PSL).